INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang lelaki di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bernama MK yang bekerja sebagai buruh harian lepas nekat mengedarkan sabu-sabu di sebuah barak Jalan HM Arsyad Gg Melati, Kecamatan MB Ketapang.
Pria berumur 36 tahun itu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kotim pada Senin, 15 Agustus 2022 kemarin sekitar jam 11 siang. Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kotim, Kompol I Made Rudia.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumah barak tersebut. Kemudian anggota melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap terlapor, kemudian berhasil mengamankan terlapor yang sedang duduk di dalam kamar,” kata Rudia, Selasa, 16 Agustus 2022.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik klip dengan berat kotor 3.28 gram sabu yang masing-masing sebanyak dua bungkus di kotak plastik di lantai kamar dan empat bungkus plastik lainnya.
Ditemukan di dalam botol bekas permen yang berada di dalam tas selempang warna hitam yang tergantung di belakang pintu kamar. Selain itu juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu buah potongan sedotan plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp.170.000, yang diakui seluruh barang yang ditemukan tersebut miliknya.
Atas hal tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Buruh tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.