INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lamandau, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau terkait kasus narkoba.
Dalam press release yang dilakukan oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, tanggal 8 Januari pukul 23:00 WIB, pihaknya berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial IW (28) yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit dan KL (46) yang merupakan seorang ASN.
“Berawal informasi dari masyarakat, KL dan IW berhasil kita amankan di kediaman KL pada malam hari,” ucapnya. Sabtu, 3 Februari 2024.
Dalam penangkapan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah botol plastik dalam rangkaian Bong, 11 bungkus plastik berukuran kecil dengan berisikan kristal putih diduga sabu yang siap diedarkan dengan total bersih seberat 0,72 gram, beserta uang senilai Rp.350.000.
“Keterangan dari tersangka, rencananya 11 paket yang diduga sabu tersebut dia dapatkan dari Kobar, dan akan diedarkan di Kota Nanga Bulik,” katanya.
Dari hasil penyelidikan. Bronto menjelaskan KL yang merupakan pegawai ASN, mengaku menjual barang haram tersebut karena terimpit kebutuhan ekonomi.
“Dari motifnya, tersangka KL mengaku karena motif ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan hasil lebih dari penjualan,” jelasnya.
Bronto juga membeberkan, dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, KL dan IW mengaku perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan.
Penulis: Andre
Editor: Andrian