INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pengawasan terhadap izin pemasangan reklame, khususnya berupa spanduk di Kota Manis Pangkalan Bun dinilai masih sangat minim.
Meskipun memiliki julukan Kota Manis, namun belakangan ini kondisi dalam kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini terkesan kurang manis lagi.
Penyebabnya adalah semrawutnya penataan baliho dan spanduk hingga mengurangi keindahan dalam kota saat ini, terlihat di kawasan Jalan Pangeran Antasari, di sejumlah ruas jalan ini terdapat rumah jabatan (rujab) Bupati Kobar
Banyaknya reklame yang kondisinya masih bagus hingga yang rusak terpasang di sepanjang ruas jalan tersebut.
Saat media ini mencoba menelusuri terkait teknis pemasangan reklame melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, pihak Bapenda menjelaskan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pasang baleho.
“Bapenda tidak punya kewenangan untuk mengatur perizinan tempat reklamenya. Tupoksi kami hanya pada pajak reklame nya saja. Jadi tidak mensyaratkan izin,” jelas Kepala Bapenda Muhammad Ikhsan.
Menurut Ikhsan, bila kedepan pihaknya diberikan kewenangan untuk memberikan izin lokasi pemasangan reklame nya, maka sudah tentu bisa menertibkan reklame tersebut bersama dengan masalah pajaknya, ucapnya.
“Terkait izin lokasi dan teknis pemasangan reklame atau baliho ini menurut sepengetahuan saya masih abu-abu,” kata Ikhsan, Sabtu (4/3/2023).
“Apakah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) perijinan atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku tata ruang atau Satpol PP sebagai penegak perda,” sambungnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Kobar Kamaludin melalui pesan WhatsApp, menjelaskan sebenarnya terkait tata letak pihaknya telah melakukan peninjauan lokasi reklame tersebut.
“Pemasangan baliho yang diusulkan melalui DPMPTSP Kabupaten Kobar, pastinya sebelum izin pemasangan baliho/reklame/spanduk diterbitkan, Tim Teknis yang terdiri dari DPUPR dan DPMPTSP akan meninjau lokasi pemasangan reklame dimaksud,” jelas Kamaludin.
Menurut Kamaludin, setelah itu, Dinas PUPR selaku dinas teknis akan mengeluarkan Rekomendasi sesuai kewenangannya. DPMPTSP akan menindaklanjuti proses penerbitan izin sesuai dengan Rekomendasi dari Dinas Teknis.
“Untuk ketertiban / kerapian pemasangan reklame bisa dikonfirmasi ke DPUPR Kabupaten Kobar,” pungkas Kamaludin.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian