INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengkap seorang pria paruh baya yang merupakan warga kota Sampit, Kotim berinisial SA Alias BI (40) saat duduk santai di depan kios miliknya.
Saat ditangkap, Bidin ternyata memiliki 9 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,54 gram.
Selain itu polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah dompet dan sebuah handphone.
Dirinya di tangkap pada Senin 26 April 2021 sekitar jam 19.15 WIB malam di Jalan Ir Sukarno tepatnya pada kiosnya sendiri di Baamang Hulu Kecamatan Baamang.
Menurut Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah bahwa sewaktu anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Bahwa terlapor ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang sedang duduk-duduk di depan kios. Kemudian diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh warga setempat,” ungkap Syaifullah, Selasa 27 April 2021
Saat digeledah dan ditemukan barang bukti kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
“Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.