website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Dua Tersangka Curanmor di Palangka Raya Terancam 5 Tahun Penjara

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna saat memimpin konferensi pers kasus curanmor (ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), masing-masing AG (49) dan AE (43) terancam mendekam di balik jeruji besi selama lima tahun. Hal tersebut disampaikan Wakapolresta AKBP Andiyatna saat memimpin konferensi per di depan ruangan Jatanras Satreskrim Mapolresta setempat, Senin 17 Juli 2023.

Diterangkan, pada kegiatan tersebut setidaknya telah mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Kasus tersebut kata dia, terungkap bermula dari adanya laporan korban bernama Leo Adi Pratama yang terjadi di Jalan Tambun Raya (Wisma Kemala) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut kota Palangka Raya.

“Bermodalkan laporan tersebut, tim akhirnya bergerak menggunakan jaringan yang ada hingga mencurigai salah satu daerah yakni Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),” kata Andiyatna.

Di lokasi, tersangka AG lantas menawarkan satu unit sepeda motor ke tersangka AE dengan harga Rp 1 juta.

Pasang Iklan

“Akhirnya mereka sepakat dengan sistem pembayarannya dicicil,” ulasnya.

Diterangkannya, jika kasus yang dilakukan AG ini pihaknya menemukan ada beberapa unit sepeda motor yang dicuri diantaranya Honda Scoopy, Yamaha Vega dan Yamaha Mio Soul GT serta Hp Redmi 10A GB/64 GB warna chrome silver.

Lebih lanjut, Andiyatna mengungkapkan, jika kasus tersebut petugas telah menetapkan pasal 362 KUH-Pidana bagi AG dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

“Sementara itu untuk pelaku lainnya yang berinisial AE dengan pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman maksimalnya yaitu 5 tahun kurungan,” pungkasnya. (**)

Editor: Irga Fachreza

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan