INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dua remaja yang merusak SMP Negeri 11 Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diperiksa Polisi. Peristiwa terjadi pada Jumat pekan lalu (9/9), sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua remaja tersebut kini berstatus anak berhadapan hukum (ABH), sebut saja ABH 1 dan ABH 2.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditya Dhani mengungkapkan peristiwa ini bermula saat ABH 1 mendapat informasi melalui Whatsapp yang menyebutkan bahwa SMP Negeri 7 Arsel telah di serang oleh siswa dari SMP 2 dan SMP 11 Arsel.
Kemudian ABH 1 mengajak teman-temannya termasuk ABH 2 untuk berkumpul di Bundara Segitiga depan Gereja Maranatha Pangkalan Bun. Selang beberapa saat, akhirnya berkumpul sebanyak 25 orang anak di lokasi yang dijanjikan.
Setelah itu, ABH 1 mengajak teman-temannya untuk melakukan penyerangan dan perusakan ke SMP Negeri 11 Arsel. Namun sebelum berangkat mayoritas para remaja ini terlebih dahulu menenggak minuman beralkohol.
“Mereka dipengaruhi alkohol. Sebelum berangkat ke TKP, mereka minum alkohol dulu. Mungkin mereka beranggapan dengan meminum alkohol mereka akan lebih berani dan lebih percaya diri,” ujar Rendra.
Tapi, lanjut Rendra, ternyata mereka melakukan tindakan yang tidak bisa dikontrol.
Setibanya di SMP Negeri 11 Arsel, ABH 1 dan ABH 2 memanjat pagar sekolah. Lalu ABH 1 melakukan perusakan dengan cara memecahkan kaca jendela kelas sebanyak 3 unit diikuti ABH 2 memecahkan jendela kaca 1 unit dengan menggunakan batu.
Sementara 23 orang rekannya yang lain menyaksikan dari luar pagar sekolah.
Rendra melanjutkan, setelah melakukan perusakan tersebut, ABH 1 melihat warga datang dan menangkap 2 orang rekannya yang berada di luar sekolah. Melihat kejadian itu, mereka berupaya kabur dengan cara memanjat pagar.
Polisi akhirnya menjemput dan mengamankan kedua ABH. Semula kedua pelaku terancam pidana Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 6 bulan, namun karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka kasus ini diselesaikan secara damai di luar proses peradilan.
“Untuk perkara ini sudah dilakukan diversi, dan hasil dari kesepakatan diversi tersebut adalah pihak ABH telah memperbaiki dan mengganti kerusakan dari kaca jendela tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian