INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebanyak 2 buah rancangan peraturan daerah (ranperda) diserahkan Pj. Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Budi Santosa pada ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali dalam Rapat Paripurna ke 3 masa sidang III tahun sidang 2023 yang digelar Kamis, (5/10/2023).
Ranperda yang diserahkan tersebut terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan ranperda tentang ketenagakerjaan.
Pj. Bupati Kobar Budi Santosa mengatakan kebijakan umum yang menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD meliputi kebijakan, beberapa hal diantaranya adalah upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
“Caranya dengan melakukan pengembangan elektronifikasi transaksi pajak daerah, pemutakhiran data pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan melalui survey,” kata Budi Santosa.
“Selain itu alokasi anggaran juga difokuskan pada sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat dan berbagai hal lainnya terkait APBD 2024,” sambungnya.
Kemudian, menurut Pj, Bupati, ranperda tentang penyelengaraan ketenagakerjaan merupakan ranperda yang telah disampaikan pada masa persidangan sebelumnya yang belum selesai dilakukan pembahasan.
“Sehingga perlu disampaikan kembali mengingat ranperda ini sangat penting dalam rangka mewujudkan ketenagakerjaan di daerah untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja. Serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata bak materiil dan spirituil,” jelas Pj. Bupati.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian