INTIMNEWS.COM, KASONGAN – K-Vision melaporkan dua perusahaan TV Kabel di Kabupaten Katingan ke Polres Katingan, Sabtu 3 Desember 2022. Pasalnya, kedua perusahaan TV kabel tersebut dianggap melanggar hak cipta dan hak distribusi siaran.
Sales distributor K-Vision tergabung dalam MNC Group Wilayah wilayah Kalimantan Tengah, M Syafei mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oknum perusahaan TV kabel di Kabupaten Katingan.
Tidak hanya itu, dua TV kabel yakni PT Handep Mitra Visual dan PT Palapa Entertainment, belum memiliki kesepakatan atau MoU dengan pihak K-Vision terkait penyiaran dan pendistribusian channel MNC Group.
“Dua TV Kabel di Katingan telah sangat merugikan perusahaan kami. Kedua TV kabel ini diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang hak cipta terkait distribusi siaran MNC Group. Mereka tersebut tidak pernah mendapat izin dari MNC Group, berbeda dengan K-Vision yang telah mendapatkan izin. Atas hal ini pihaknya mengalami kerugian,” kata Syafei.
Syafei mengatakan, seharusnya persoalan tersebut tidak perlu sampai ke polisi. Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat teguran ke pihak TV Kabel. Hanya saja, kata dia, hingga kini hal tersebut tidak diindahkan.
“Kami berharap pihak TV Kabel mematuhi peraturan dalam pengoperasiannya. Jika mereka mengerti undang-undangnya hal ini tidak akan terjadi. Somasi sudah kami layangkan, jika tidak dihiraukan kami tetap menempuh jalur hukum,” tegas Syafei.
Kasatreskrim Polres katingan, Iptu Adhi Heriyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. menerima adanya laporan dari pihak K-Vision terhadap dua TV Kabel di Katingan.
“Laporannya sudah kami terima melalui Unit Tipidter. Apabila terdapat unsur Pidananya maka laporan ini akan dinaikkan ke penyidikan, dimana terlapor bisa dikenakan UU ITE dan hak cipta,” jelas Kasatreskrim.
Dia menerangkan, Pasal 117 dan pasal 118 ayat (1) huruf c Jo pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta yakni pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp4 miliar. (**)
Editor: Irga Fachreza