INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dua warga yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Desa Sungai Rangit RT 6 Kecamatan Pangkalan Lada, Minggu, (12/2/2023) pukul 21.30 WIB.
“Kedua pelaku kita tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait aktivitas peredaran narkotika,” kata Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky dalam rilis kasus yang digelar, Senin, (20/2/2023) di Mapolres Kobar.
Sebanyak 11 plastik klip berisi narkoba diduga sabu, disita oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Polsek Pangkalan Lada dari 2 pelaku tersebut.
Pelaku tersebut yaitu Edi Yuwono dan rekannya Sugeng tidak bisa mengelak lagi saat anggota Polisi menemukan 11 plastik klip dengab total berat kotor 30,63 gram dan berat bersih 27,83 gram dalam jok motor yang dikendarai keduanya.
Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky dalam rilis kasus yang digelar, Senin, 20 Februari 2023 di Mapolres Kobar menjelaskan kronologis penangkapan 2 pelaku tersebut.
“Menindaklanjuti hasil penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba dan Polsek Pangkalan Lada mengamankan keduanya saat melintas dilokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan dan motor ditemukan barang bukti narkoba tersebut dalam jok motor yang dikendarai mereka,” jelas Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui sabu tersebut milik Edi Yuwono dan rencananya mau diedarkan di wilayah Pangkalan Bun dan Pangkalan Lada.
“Pelaku atas nama Sugeng bertindak sebagai pencari pembeli. Dari pengakuan Edi Yuwono diketahui sabu tersebut didapatkannya oleh seorang bandar perempuan di salah satu kecamatan di Kobar, yang saat ini masih didalami penyelidikannya,” jelas Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, sabu tersebut dibeli Edi Yuwono senilai Rp 1.200.000 per- gram dan kemudian dibagi-bagi untuk selanjutnya diedarkan lagi dengan harga Rp 1.500.000 per-gram.
“Pelaku mengakui bahwa aktivitas penjualan narkoba tersebut telah dilakukannya dalam kurun 3 bulan, sebelum akhirnya tertangkap,” terang Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian