INTIMNEWS. COM, KASONGAN – Jajaran Polres Kabupaten Katingan kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu di kelurahan Pegatan Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka yaitu Saidi (52) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 39,24 gram dan Hadi alias Nono (38) dengan barang bukti sabu seberat 0,29 gram.
Penangkapan Saidi dan Nono dilakukan pada Minggu 23 Juni 2024 kemarin malam di kediamannya di Jalan Swadaya, Kelurahan Pagatan Hulu, Kecamatan Katingan Kuala. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Aparat kepolisian dari Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah(Kalteng).
Penangkapan para tersangka ini merupakan salah satu upaya Polres Katingan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan semakin gencarnya operasi pemberantasan narkoba, diharapkan peredaran narkoba di Katingan dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menyampaikan apresiasi kepada anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Dia juga mengimbau masyarakat untuk terus membantu aparat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami tidak mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Hukum Katingan. Kepada masyarakat, kami harap untuk terus memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka,”Ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Saidi, petugas menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk di dalam dompet, tas, dan toples es krim. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 10.550.000, timbangan digital, alat hisap sabu, dan beberapa barang bukti lainnya.
Begitu juga penggeledahan di rumah Nono, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di pekarangan samping rumah. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 10.340.000, alat hisap sabu, gunting, dan satu unit handphone.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”Pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit