INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tim Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat meringkus, dua pelaku berinisial MG dan R. Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, yaitu memberi buah sawit hasil curian. Kedua pelaku digelandang ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Kedua pelaku diamankan di tempat jual beli buah sawit atau Peron ‘Sukses Bersama’ Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, bahwa selain 7 tersangka pencuri buah sawit di PT. GSYM, pihaknya juga mengamankan dua penadah yakni pembeli buah sawit hasil curian dari perusahaan tersebut.
“Penangkapan kedua tersangka ini, merupakan hasil dari pengembangan pengungkapan kasus pencurian buah sawit di PT. GSYM yang dilakukan 7 tersangka,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat Pres Release pada Selasa, 5 April 2022.
Diketahui, bahwa hasil pemeriksaan kedua pelaku penadah ini mengaku, jika telah membeli sebanyak 444 Janjang Buah Kelapa Sawit dengan berat 7 Ton atau 7000 Kg dengan harga Rp. 3.100,- per Kg dan hasil penjualan Rp. 21.700.000.
“Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu, 444 janjang buah dengan berat 7 ton,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan Unsur Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana, yaitu arang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan menggadaikan , membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian