INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Insiden mengejutkan terjadi di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, seorang personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat, BRIPKA MU, mengalami patah tulang di bagian bahu setelah ditabrak oleh sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Yusfandi Usman, mengungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat pagi (2/8/2024) di Aula Satyahaprabu Polres setempat, bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saat dua personel Satlantas Polres Kobar sedang melaksanakan kegiatan blue light patrol untuk mengantisipasi balapan liar di daerah tersebut.
“Saat itu, dua personel kami sedang melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi balapan liar. Dari arah Kumai menuju Pangkalan Bun, melaju dengan kecepatan tinggi lima unit sepeda motor Yamaha R15 yang kehilangan kendali dan menabrak anggota Satlantas Polres Kobar,” jelas AKBP Yusfandi Usman.
Akibat kecelakaan tersebut, BRIPKA MU mengalami patah tulang di bahu sebelah kiri dan segera mendapatkan perawatan medis di RS Imanudin Pangkalan Bun. Karena kondisinya yang serius, BRIPKA MU kemudian dirujuk ke RS Polri Keramat Jati di Jakarta Timur untuk perawatan lebih lanjut.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dua pemuda yang terlibat dalam insiden tersebut saat ini telah diamankan oleh Polres Kotawaringin Barat. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan penyebab kecelakaan dan mengambil tindakan hukum yang sesuai.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga menyoroti upaya Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat dalam menertibkan balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) selama 14 hari terakhir, mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. Penertiban ini dilakukan di berbagai lokasi di sekitar Pangkalan Bun.
“Selama periode tersebut, kami telah menilang 60 pengendara dengan berbagai pelanggaran, termasuk 23 tilang untuk penggunaan knalpot brong sesuai Pasal 285, dan 7 tilang untuk muatan berlebih sesuai Pasal 307,” tambah AKBP Yusfandi Usman.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Polres Kotawaringin Barat akan terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian