
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan remisi imlek kepada dua narapidana beragama Khonghucu.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-11.PK.01.01.02 Tahun 2021, kita memberikan RK kepada narapidana yang beragama Khonghucu dan memenuhi syarat,” kata Kalapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto, Sabtu 13 Februari 2021.
Agung Supriyanto mengungkapkan terdapat 2 orang narapidana beragama Konghucu di Lapas Sampit dan keduanya memenuhi syarat baik administratif maupun substantif untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Imlek Tahun 2021.
“Sesuai dengan keputusan Menteri Hukum Dan HAM keduanya masing-masing mendapatkan remisi khusus Imlek Tahun 2021 sebesar satu bulan dan ini merupakan remisi khusus pada tahun kedua,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa remisi yang diberikan merupakan apresiasi pemerintah kepada napi yang taat selama menjalani hukuman dan memenuhi syarat.
“Ini bentuk apresiasi pemerintah kepada saudara yang telah memenuhi persyaratan, semoga ini menjadi penyemangat bagi para napi dan agar terus taat terhadap aturan serta terus giat mengikuti program pembinaan di Lapas,” tegasnya. (*)