INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Tim Gabungan Jatanras Polres Lamandau, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Polda Kalimantan Tengah akhirnya berhasil meringkus dua buronan perampok pengepul sarang burung walet (bos walet).
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo membenarkan terkait penangkapan dua orang buronan berinisial EL dan UN. Dengan penangkapan tersebut, polisi sudah mengamankan delapan dari sepuluh orang tersangka.
“Benar, sudah kami amankan. Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi pada Senin (9/4) kemarin.
Dijelaskan Arif, penangkapan kedua tersangka perampokan tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan jika tersangka EL dan UN tengah berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Berbekal dari informasi itu, lanjut Kapolres, tim gabungan langsung mendatangi lokasi persembunyian tersangka dan langsung meringkusnya. Karena berusaha kabur, keduanya dihadiahi timah panas.
“Karena melawan petugas dan berusaha kabur, kami telah memberikan tindakan tegas dan terukur,” sebutnya.
Terkait modus operadi, beber arif, sepuluh orang berangkat dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggunakan dua unit mobil menuju rumah korban yang ada di Desa Bukit Raya.
Setibanya di sekitar rumah korban, pada pukul 21.00 Wib, para tersangka berpindah kendaraan. Tujuh orang menuju rumah korban dan sisanya tiga orang menunggu di mobil sekaligus mengawasi situasi sekitar.
“Satu orang bertugas mengetuk pintu rumah korban. Setelah dibukakan pintu, tersangka langsung merangsek ke dalam rumah. Korban lalu diikat dan diancam akan dibunuh jika melawan,” sebut Kapolres.
Setelah mendapatkan uang dan sarang walet, terang Arif, para tersangka langsung pergi meninggalkan rumah korban dan membawa satu unit mobil korban.
“Mereka membawa 60 Kg sarang burung walet dan uang sebesar Rp 180 juta. Mobil korban yang sempat dibawa akhirnya ditinggalkan begitu saja tidak jauh dari rumah korban,” ujarnya.
Selain melakukan perampokan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Lamandau, mereka juga beraksi di wilkum Polres Kobar. Saat ini delapan tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, PD, SB, YY, MH, KR, WTP, EL dan UN.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara karena aksi tersebut dilakukan bersama-sama atau dua orang lebih.
Penulis: Natalia
Editor: Andrian