INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) mengingatkan agar pemerintah daerah menyiapkan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah libur.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Mura, Doni SP kepada wartawan, Selasa 10 Mei 2022. “Kita sekedar mengingatkan saja, apabila nantinya ada ASN yang melebihi dari libur yang diberikan maka harus ada tindakan tegas dari Pemkab Murung Raya melalui Inspektorat ataupun BKPSDM,” kata Doni.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, apabila menambah cuti, ASN yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, maka dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pelayanan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat.
Oleh karena itu, dirinya meminta, agar seluruh ASN dapat benar-benar mentaati aturan cuti bersama yang telah ditetapkan, yakni sejak 29 April hingga 8 Mei 2022.
“Itukan sudah ada edarannya. Jadi bila melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau mangkir, berarti itu melanggar. ASN harus dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk soal kedisiplinan,” tambahnya lagi.
Maka dari itu, lanjut Doni, jangan sampai ada ASN yang menambah libur dengan alasan yang tidak jelas. Pasalnya hal tersebut akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik. (LL-BS).