INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) mendukung terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya, Heriyus, mengataka dengan berlakunya payung hukum baru oleh pemerintah pusat yang memberikan kembali kewenangan bagi pemerintah provinsi dalam hal perizinan, pengawasan dan pembinaan serta pengawasan atas usaha pertambangan ini memberikan gairah dan semangat baru bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Murung Raya.
“Ini menjadi penyemangat dan penambah gairah geliat pembangunan di daerah, karena sebelum regulasi ini terbit kita akui sangat minim pengusaha Galian C maupun lainnya di daerah yang mampu memiliki maupun memperpanjang izin usahanya,” kata Heriyus, Rabu 18 Mei 2022.
Legislator asal partai PDIP ini juga berharap dengan sudah memiliki kewenangan pengelolaan sumberdaya alam bidang logam, mineral dan bebatuan ini Pemerintah Provinsi dapat mempermudah pelayanan pemberian izin berusaha serta memberikan pembinaan bagi pelaku usaha di setiap daerah.
“Seperti yang kita sampaikan sebelumnya, hal ini merupakan energi baru, bagi upaya peningkatan ekonomi masyarakat di tengah kondisi pandemi covid-19 saat ini,” pungkasnya. (LL-BS)