INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim ) Faisal Darmansing, meminta kepada pemerintah daerah maupun provinsi kalimantan tengah supaya mempermudahan pembuatan izin galian C untuk masyarakat yang berskala kecil atau dibawah 25 hektare dengan cacatan lahan tersebut bukan berada di kawasan hutan produksi dan milik pribadi.
” Saya harap pemerintah provinsi kalteng juga kabupaten mempermudah pembuatan ijin galian C dengan cacatan tidak berada dikawasan hutan produksi,” kata Faisal, Senin 22 Maret 2021.
Lebih lanjut dia mengatakan dengan mudahannya proses penerbitan ijin pastinya akan menekan ada tambang ilegal di Kalteng, pasalnya selama ini marak galian C yang diduga ilegal masih marak dikotim.
” Guna menekan tambang ilegal pemeritah provinsi harus memperhatikan masyarakat yang ingin memamfaatkan sumber daya alam dilahanya asalkan memikik legalitas yang jelas,” katanya.
Selain menghindari terjadi nya tambang ilegal juga akan menambah masuk Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan dan mengurangi aktifitas tambang ilegal.
” Sebanarnya bukan hanya galian C saja juga tambang emas juga diperhatikan, wilayah pertambangan rakayat itu harus di tetapkan sesuai kondisi SDA nya dan lingkungan nya,” pungkasnya. (*)