
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang menandai langkah strategis menuju masa depan Kobar yang lebih tertata dan adaptif pasca pandemi. Persetujuan itu dituangkan dalam penandatanganan berita acara bersama pada Selasa (15/4).
Dua ranperda yang disetujui yakni pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan COVID-19, serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kobar Tahun 2025–2044.
Kedua regulasi ini dinilai penting untuk merespons dinamika yang berkembang dan kebutuhan jangka panjang daerah.
Sekretaris Daerah Kobar, Rody Iskandar, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen DPRD dalam mendukung penyesuaian kebijakan daerah yang lebih relevan.
Ia menyebut keputusan pencabutan perda prokes sebagai simbol bahwa Kobar telah memasuki fase baru, di mana pemulihan dan pembangunan menjadi fokus utama.
“Keputusan ini bukan hanya formalitas hukum, tetapi langkah nyata untuk menyelaraskan kembali kebijakan daerah. Terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang luar biasa dalam membahas dan menyetujui dua ranperda strategis ini,” ujar Sekda dalam sambutannya.
Rody juga mengapresiasi kontribusi aktif berbagai pihak yang telah turut serta dalam proses pembahasan, mulai dari OPD hingga instansi vertikal. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar setiap regulasi yang ditetapkan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
Ia berharap setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, seluruh jajaran pemerintah dapat segera mengimplementasikan ketentuan yang tertuang dalam perda tersebut dengan optimal.
“Kami berharap implementasi perda ini bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas, seiring dengan komitmen kami untuk terus membangun Kobar yang maju, tertata, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian