
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengimbau seluruh perusahaan untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Pembayaran THR tepat waktu dinilai penting agar para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan penuh kebahagiaan.
Imbauan ini disampaikan oleh Wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat H Rudi Imam Gunawan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pekerja. Menurutnya, THR bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga hak karyawan yang harus dipenuhi.
Selain itu, pemberian THR tepat waktu dapat menjadi wujud apresiasi atas dedikasi mereka selama bekerja.
“Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan dan merupakan hak karyawan. Kami berharap perusahaan segera mencairkannya agar para pekerja bisa menyambut Idulfitri dengan sukacita,” ujar Rudi Imam Gunawan, Selasa (25/3).
Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan bahwa pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang lalai dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi.
Oleh karena itu, DPRD Kobar menegaskan agar perusahaan tidak menunda pencairan THR dan memastikan pembayaran dilakukan sesuai jadwal. Keterlambatan atau pemotongan THR tanpa alasan yang jelas dapat berdampak negatif pada kesejahteraan pekerja dan menciptakan ketidakpuasan di lingkungan kerja.
Sebagai langkah antisipasi, Rudi juga mengimbau pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan untuk segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat. “Jangan takut untuk melaporkan jika ada pelanggaran. Hak karyawan harus dilindungi,” tegasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian