website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

DPRD Kobar Cabut Perda COVID-19 Serta Dorong Percepatan RTRW untuk Akselerasi Pembangunan

Waket 1 DPRD Kobar H Rudi Imam Gunawan. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 15 April 2025. Ranperda tersebut mencakup pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19, serta penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kobar Tahun 2025–2044.

Wakil Ketua I DPRD Kobar, Rudi Imam Gunawan, menjelaskan bahwa pencabutan Perda terkait COVID-19 dinilai sudah sesuai dengan perkembangan situasi saat ini. Menurutnya, pandemi sudah lama berlalu dan regulasi tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diberlakukan.

“Perda COVID itu sudah tidak diperlukan. Pandemi sudah lama selesai, jadi keberadaan regulasi itu sudah waktunya dicabut,” ujarnya.

Selain itu, Rudi juga menyoroti pentingnya Ranperda RTRW yang baru, terutama sebagai landasan dalam merencanakan pembangunan wilayah yang lebih terarah. Ia menekankan bahwa percepatan proses pengesahan RTRW di tingkat provinsi menjadi kunci utama untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan terstruktur.

Pasang Iklan

“RTRW ini sangat strategis. Kita harapkan proses di provinsi tidak berlarut-larut,” imbuhnya.

Ia mencontohkan wilayah Kelurahan Mendawai yang selama ini mengalami hambatan pengembangan akibat status lahannya yang tergolong sebagai kawasan pertanian. Dengan RTRW baru, status lahan dapat diubah sehingga memungkinkan pemanfaatan lahan lebih fleksibel.

“Wilayah seperti Mendawai sangat potensial, tapi terhambat zonasi. Dengan RTRW baru, pengembang bisa lebih leluasa,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini banyak pengajuan izin pembangunan perumahan yang otomatis ditolak sistem karena zonasi yang tidak sesuai. Hal ini membuat sejumlah pengembang kesulitan, bahkan ada yang telah membangun beberapa unit rumah namun belum bisa memperoleh izin resmi.

“Ini bukan larangan langsung, tapi sistem menolak secara otomatis karena tidak sesuai zonasi,” terangnya.

Rudi pun mengapresiasi ketegasan Pemda Kobar dalam menegakkan aturan meski menghadapi tekanan. Ia berharap, dengan penetapan RTRW baru, iklim investasi dan pengembangan wilayah dapat semakin kondusif.

Pasang Iklan

“Kita ingin pengusaha punya kepastian. RTRW yang baru ini menjadi kunci supaya pembangunan bisa berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan keberlanjutan,” pungkasnya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan