website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

DPRD Katingan Minta Pemda Awasi Pembayaran THR oleh Perusahaan

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Tony Yusepta. (Bitro)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan meminta seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Katingan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Permintaan ini terutama ditujukan kepada perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit, industri kayu, serta perusahaan swasta lainnya.

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Tony Yusepta, menegaskan bahwa perusahaan besar maupun kecil wajib membayar THR kepada karyawan sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.

“Kami berharap seluruh perusahaan di Katingan dapat membayar THR karyawan tepat waktu atau sebelum Idulfitri 2025,” ujarnya, Rabu, 12 Maret 2025.

Menurut Tony, pemberian THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan setiap tahun. Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran THR yang terlambat atau tidak dibayarkan dapat menimbulkan permasalahan antara karyawan dan perusahaan.

Pasang Iklan

“Jangan sampai ada karyawan yang melaporkan ke DPRD karena perusahaan tidak membayar THR mereka,” katanya.

Ia menilai, pembayaran THR tepat waktu tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja sepanjang tahun.

“Karyawan memiliki hak untuk mendapatkan THR, dan perusahaan berkewajiban untuk memenuhinya. Jangan sampai hak mereka diabaikan,” tambahnya.

Selain itu, ia meminta perusahaan untuk berkomunikasi secara transparan dengan karyawan mengenai pembayaran THR. Jika ada kendala dalam pembayaran, sebaiknya disampaikan dengan jelas agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.

“Komunikasi yang baik antara perusahaan dan karyawan sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jangan sampai ada karyawan yang merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Tony juga mengingatkan perusahaan bahwa banyak karyawan yang bergantung pada THR untuk kebutuhan Lebaran, seperti biaya pulang kampung dan keperluan keluarga.

Pasang Iklan

“Bagi sebagian besar karyawan, THR sangat berarti. Mereka menggunakannya untuk mudik, membeli kebutuhan Lebaran, dan membantu keluarga di kampung halaman,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat mengawasi perusahaan dalam pembayaran THR. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, pihak berwenang diharapkan dapat memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa semua perusahaan di Katingan membayar THR karyawannya. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Ia juga meminta para pekerja untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR mereka. Laporan tersebut bisa disampaikan kepada dinas tenaga kerja atau langsung ke DPRD Katingan agar segera ditindaklanjuti.

“Kami siap menerima laporan jika ada perusahaan yang melanggar aturan. Jangan ragu untuk melapor jika hak kalian tidak dipenuhi,” katanya.

Sebagai penutup, Tony berharap semua perusahaan di Katingan dapat memenuhi kewajibannya sehingga tidak ada keluhan dari karyawan. Dengan pembayaran THR yang tepat waktu, ia yakin suasana kerja akan tetap kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pasang Iklan

Penulis: Bitro
Editor: Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan