INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perbuhan rencana peraturan daerah tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Katingan tahun 2018-2023. Selasa, 21 September 2021.
Penyampaian Raperda ini dilakukan dalam sidang Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Katingan Marwan Susanto didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II DPRD Katingan Fahrul Razi.
Serta Anggota DPRD Katingan yang hadir 22 orang terdiri dari fraksi PDIP 7 orang, Fraksi Partai Golkar 5 Orang, Fraksi PKB 5 Orang, Fraksi amanat Indonesia Raya 2 orang, Fraksi Hanura Nasdem 3 Orang.
Bupati Katingan Sakariyas diwakili Wakil Bupati Katingan Sunardi mengatakan ada dua hal pokok yang mendasari perubahan RPJMD 2018-2023, pertama peraturan baru yakni peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keungan daerah Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keungan daerah.
Maupun Kepmendagri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemuktahiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keungan daerah serta kondisi pendemi Covid-19 terhadap target pembangunan.
“Perubahan RPJMD perlu dilakukan sebagai landasan dalam penyusunan RPKD, Renja perangkat daerah dan KUA-PPAS serta RAPBD,” terang Sunardi.
Dirinya berharap proses pembahasan ini bisa didapatkan kesamaan persfektif dalam pembangunan. Selain itu RPJMD ini sudah melewati beberapa tahap yaitu konsultasi publik, pembahasan rancangan awal di DPRD hingga konsultasi ke Gubernur Kalteng.
“Semoga legislatif dapat menyetujui perubahan RPJMD itu untuk selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalteng,” harapnya.
Dalam rapat paripurna itu Pemkab Katingan juga menyampaikan perubahan Propemda tahun 2021 yang terdiri dari lima buah rancangan Perda yakni Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Ketiga atas Perdsa Nomor 9 tahun 2021 tentang pajak.
Kemudian Raperda tentang penyelengaraan Kepemudaan, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 14 tahun 2021 tentang Resribusi Jasa Umum dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang restribusi penjualan produksi Usaha daerah.
(M.Iqbal)