website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

DPRD dan Pemprov Kalteng Bahas Aturan Baru Pengelolaan Tambang

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, saat menyampaikan masukan terkait pengelolaan sektor pertambangan dalam rapat di DPRD Kalteng.

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menghadiri rapat gabungan di kantor DPRD Kalteng pada Selasa (18/3/2025). Rapat tersebut membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam rapat, Vent Christway menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan sektor pertambangan.

“Terkait kewenangan, ada peran pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan. Ini menjadi perhatian kami, termasuk dalam penetapan Kepala Teknik Tambang yang masih berada di bawah Kementerian ESDM,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengoptimalkan potensi pertambangan di Kalteng. Menurutnya, sektor mineral logam dan batu bara memiliki peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasang Iklan

“Potensi mineral logam dan batu bara ini harus dimanfaatkan untuk menggali PAD. BUMD bisa menjadi salah satu instrumen utama dalam upaya ini,” ujarnya.

Vent menjelaskan bahwa saat ini sudah ada badan usaha milik daerah yang beroperasi, dan keberadaannya dapat didorong lebih jauh untuk berkontribusi dalam pengelolaan tambang.

“Kami sepakat untuk mendorong BUMD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar lebih aktif dalam mengelola potensi pertambangan,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa perubahan regulasi di tingkat pusat membuka peluang bagi daerah untuk lebih terlibat dalam pengelolaan pertambangan.

“Perubahan aturan, khususnya terkait mineral logam dan batu bara, memberi peluang bagi daerah untuk mendapatkan prioritas dalam pengelolaan. Ini bisa melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan keagamaan,” tambahnya.

Menurutnya, peran aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa BUMD memiliki ruang yang cukup dalam mengelola pertambangan.

Pasang Iklan

“Kami ingin memastikan bahwa BUMD bisa menjalankan usaha pertambangan dengan kepastian hukum dan kesesuaian ruang yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota,” ujarnya.

Vent juga mengungkapkan bahwa sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang diajukan sebelumnya telah dikembalikan atau dibatalkan.

“Izin yang sudah masuk ada yang kami kembalikan, sementara IUP yang telah ditetapkan sebagian dibatalkan. Namun, perusahaan masih memiliki peluang jika dapat melengkapi persyaratan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menilai pembentukan Pansus Raperda ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi pelaku industri pertambangan di Kalimantan Tengah.

“Raperda ini diharapkan bisa mengatur pengelolaan pertambangan secara lebih struktural, sesuai dengan kebijakan nasional, tetapi tetap memberi ruang bagi daerah untuk mendapatkan manfaat ekonomi,” katanya.

Pemerintah berharap Raperda ini dapat membantu menata sektor pertambangan agar lebih transparan dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.

Pasang Iklan

Penulis: Redha
Editor: Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan