INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengadakan pertemuan membahas hasil Fasilitasi Gubernur Kalteng terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pembahasan dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat, Senin 6 Mei 2024.
Rapat pembahasan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan, Muhamad Aswin dan turut dihadiri Ketua Bapemperda, Arahman serta Asisten I Setda Seruyan, Agus Suharto.
“Alhamdulillah untuk agenda hari ini kita melaksanakan rapat pembahasan hasil evaluasi atau fasilitasi dari biro hukum Provinsi Kalteng terhadap Raperda Kabupaten Seruyan tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Muhamad Aswin.
Sementara itu, Ketua Bapemperda, Arahman juga menyampaikan bahwa kegiatan rapat pembahasan yang dilaksanakan bersama pihak pemerintah daerah dan dinas terkait ini juga menindaklanjuti dari hasil fasilitasi Perda yang telah dikeluarkan dari biro hukum Provinsi Kalteng.
Arahman juga menyebut, tentunya pada rapat pembahasan ini untuk bersama memberikan masukan dan saran terkait dengan hasil fasilitasi dari biro hukum Provinsi Kalteng terkait Perda tersebut.
“Sebagaimana yang telah di dijadwalkan, bahwasannya kita hari ini melakukan rapat pembahasan hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah yang telah dikeluarkan oleh biro hukum Kalimantan Tengah. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, setiap Rancangan Peraturan Daerah harus difasilitasi dulu oleh pihak Provinsi Kalimantan Tengah diselaraskan kembali antara eksekutif dan legislatif,” jelas Arahman.
Penulis: Ahmad Syafrudin
Editor: Andrian