INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara dalam hal ini Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah mengenai pengelolaan aset/barang milik daerah.
Rapat dipimpin ketua komisi II DPRD Barito Utara, Karianto didampingi anggota komisi II lainnya di ruang rapat dewan setempat, Selasa, 13 Juni 2023 pagi.
Dalam rapat tersebut membahas permasalahan mengenai pengelolaan aset/barang milik daerah yang dirasa masih kurang. Dari usulan dan pendapat yang diutarakan dalam rapat itu, baik dari DPRD Barito Utara beserta pemerintah daerah dihasilkan beberapa kesimpulan.
Pertama, peningkatan dokumen pendukung untuk menertibkan pengelolaan aset/barang milik daerah pada perangkat daerah di Kabupaten Barito Utara. Kedua, rumah dinas guru dan dinas kesehatan masih banyak yang belum memiliki sertifikat.
“Ketiga, agar pemerintah daerah dapat mengirimkan ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki nilai aset dalam jumlah besar untuk mengikuti Pendidikan dan pelatihan (Diklat) mengenai penilai pemerintah di Kementerian Keuangan,” jelas Karianto.
Keempat, Raperda tentang retribusi jasa usaha agar direvisi kembali. “Kelima, perlu pembangunan gudang pengamanan aset,” tukasnya.
Editor: Andrian