INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, memberikan pendampingan fasilitasi percepatan transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Pangkalan Lada yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kobar, Yudhi Hudaya, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Masyarakat, Sekretaris Camat Pangkalan Lada. Seluruh Kepala Desa, BPD dan delegasi Desa se-Kecamatan Pangkalan Lada serta Kelompok Simpan Pinjam Perempuan.
“Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Darah Tertinggal, dan Transmigras Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama),” kata Kadis DPMD Kobar Yudhi Hudaya, Senin, (17/10/2022).
DPMD sendiri mendampingi Kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) Transformasi Pengelola Kegiatan DBM Els PNPM menjadi BUM Desa Bersama di Kecamatan Pangkalan Lada, pada hari Sabtu, (15/10), kemarin.
Dimana, disebutkan Yudhi Hudaya, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) wajib dibentuk.
Yudhi Hudaya mengharapkan tahun ini semua UPK eks PNPM-MPd yang ada di Kabupaten Kobar agar bisa segera bertransformasi ke BUMDes Bersama sesuai dengan Peraturan Pemerinta. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDesMa.
“Paling tidak untuk memperoleh kepastian hukum kelembagaan eks UPK PNPM-MPd,” ujarnya.
Menurut Yudhi, transformasi eks UPK PNPM-MPd adalah program nasional sebagai kebijakan Presiden RI melalui Kemendesa PDTT dalam rangka memberi kepastian hukum kelembagaan eks PNPM-MPd yaitu BUMDes Bersama.
“Kepala desa wajib mendukung kebijkan dari pemerintah pusat. Tentang Badan Usaha Milik Desa,” jelasnya.
Yudhi Hudaya menerangkan aset eks UPK PNPM-MPd adalah aset bersama masyarakat yang kemudian menjadi modal bersama secara akumulatif sebagai kesatuan masyarakat yang kemudian menjadi modal BUMDesMa. Aset eks UPK PNPM-MPd bukanlah aset desa, tidak boleh dimiliki, dikuasai oleh desa dan ataupun pengurus UPK.
“UPK adalah organisasi yang diberi tanggungjawab untuk menjalankan amanah mengelolah dana bergulir tersebut, dan mengharapkan agar segera ditindak lanjuti dan segera berproses serta bertransformasi sesuai tahapan,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Masyarakat, Eki Hidayanti, menyampaikan bahwa, pengelola Kegiatan DBM EAS PNPM di empat Kecamatan diantaranya Kecamatan Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kotawaringin Lama.
“Empat Kecamatan ini telah melalui tahapan persiapan, dimana diselenggarakan sosialisasi hasil review Inspektorat terhadap penghitungan besaran keseluruhan nilai aset serta data kelompok penerima manfaat,” kata Eki Hidayanti.
Lebih lanjat, menurut Eki, setelah tahapan persiapan selesai dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan yakni pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) Pendirian BUM Desa Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Els PNPM.
“Alhamdulillah, MAD Pendirian BUM Desa Bersama pertama di Kabupaten Kotawaringin Barat adalah di Kecamatan Pangkalan Lada,” ungkapnya.
Dalam kesempatan MAD tersebut juga disampaikan bahwa Kepala Desa, BPD, dan Delegasi Desa Kecamatan Pangkalan Lada sepakat dan mendukung untuk terbentuknya BUM Desa Bersama di Kecamatan Pangkalan Lada dengan nama RUM Desa Bersama Pangkalan Lada Makmur, yang diharapkan dengan kehadiran BUM Desa Bersama dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteran di tingkat desa dan tingkat kecamatan.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian