website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

DLH Palangka Raya Minta Masyarakat Memahami Dasar Pungutan Retribusi Sampah

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya menanggapi terkait retribusi yang dilakukan oleh DLH Palangka Raya kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Melalui Bidang II Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun DLH Kota Palangka Raya, Nia selaku perwakilan Bidang II saat ditemui pada Selasa, (19/7/2022), menjelaskan mengenai dasar retribusi tersebut dilakukan oleh pihak DLH Kota Palangka Raya.

Pihaknya menjelaskan, retribusi kebersihan adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota setempat kepada masyarakat atas jasa penyelenggaraan pelayanan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA dan yang membuang langsung di TPA.

“Mengenai retribusi sampah kita sesuai dengan Surat Edaran Walikota sudah dijelaskan tentang apa dan kegunaan dari retribusi itu sendiri,” kata Nia.

Pasang Iklan

“Karena masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai retribusi ini, karna kami berbicara sesuai aturan dan kami juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hal tersebut yaitu Perda No. 3 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah,” sambungnya.

Dalam Perda tersebut di bagian lampiran terdapat penjelasan mengenai kenapa bisa dikenakan retribusi.

Mengenai penggolongan retribusi itu pengenaan biayanya sama, tergantung besaran sampah yang dihasilkan, pembayaran perbulan ataupun pertahun.

Retribusi persampahan juga sudah diatur dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 04/DLH/II.1/I/2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

“Jadi dapat disimpulkan sesuai SE Walikota tersebut bahwa Pemkot Palangka Raya menyiapkan fasilitas untuk mendistribusikan sampah dari TPS atau masyarakat atau pelaku usaha yang menghasilkan sampah bisa membuang sampahnya ke TPS dan pemerintah menjamin sampahnya akan diangkut ke TPA,” tutupnya

Ia berharap masyarakat harus paham terkait aturan yang mengatur terkait retribusi sampah tersebut, sehingga masyarakat tidak salah kaprah.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan