INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memasang papan larangan di area PT Workshop 88 (WS 88), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Patas, Kabupaten Barito Selatan. Langkah ini dilakukan setelah perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa izin pengelolaan lingkungan.
Papan larangan yang dipasang DLH Kalteng berada di sejumlah titik lokasi strategis, termasuk area kantor dan sekitar workshop perusahaan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait izin lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Yogi Baskara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. “Informasi yang kami terima dari warga terkait kegiatan penambangan batubara PT WS 88 kami tindaklanjuti. Setelah kami tiba di lokasi, ditemukan adanya aktivitas penumpukan, pengolahan, dan pengangkutan batubara,” ujar Yogi, Senin (8/9).
Yogi menambahkan, pihaknya telah meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen perizinan yang sah, namun mereka tidak dapat menyediakannya. “Surat jalan memang ada atas nama PT WS 88, namun perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen persetujuan lingkungan, Amdal, maupun izin pengolahan limbah,” lanjutnya.
Karena tidak adanya dokumen yang sah, DLH Kalteng terpaksa memasang papan peringatan di lokasi yang diduga menjadi area penambangan ilegal tersebut. “Kami sudah memasang papan peringatan di kantor, depan area workshop, dan sekitar lokasi penambangan. Kami akan meminta klarifikasi langsung dari perusahaan minggu depan,” tegas Yogi.
Rencana klarifikasi tersebut dilakukan setelah Kejati Kalteng lebih dulu mengumpulkan keterangan dari pihak perusahaan. Sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa perusahaan tidak hanya diduga melanggar aturan terkait izin lingkungan, tetapi juga terkait kewajiban pajak dan izin usaha pertambangan (IUP).
Yogi menjelaskan bahwa DLH Kalteng kini tengah menelusuri lebih jauh potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut. “Kami sedang menelusuri apakah PT WS 88 telah membayar pajak yang sesuai dan apakah mereka memiliki IUP yang sah. Semua kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pengawasan, DLH Kalteng juga berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh aspek kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan ini. “Kami pastikan untuk mengawasi dan mengevaluasi setiap aktivitas tambang yang ada di Kalteng, terutama yang terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan pertambangan,” tegas Yogi.
DLH Kalteng mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di Kalteng wajib memiliki Izin Lingkungan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tanpa kedua izin tersebut, kegiatan pertambangan dapat merusak lingkungan dan menimbulkan potensi kerugian negara.
Terkait hal ini, pihak DLH Kalteng berharap klarifikasi yang diminta dapat segera dilakukan oleh PT WS 88 agar langkah hukum dan administratif dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan tambang lain di wilayah Kalteng untuk selalu memastikan legalitas dan kelengkapan izin sebelum menjalankan aktivitas penambangan. “Kami berharap kejadian ini bisa menjadi contoh agar perusahaan lain tidak mengabaikan kewajiban perizinan,” kata Yogi.
DLH Kalteng juga menekankan bahwa pengawasan terhadap kegiatan pertambangan akan terus dilakukan secara ketat, terutama untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan memastikan kegiatan tambang tidak merugikan masyarakat sekitar dan negara.
Sementara itu, PT Workshop 88 belum memberikan tanggapan resmi terkait masalah ini, meski telah dihubungi oleh pihak DLH untuk klarifikasi lebih lanjut.
Pihak DLH Kalteng berharap agar perusahaan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan melakukan perbaikan administratif agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
Penulis: Redha
Editor: Andrian