website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

DLH Kalteng Gelar Bimtek Inventarisasi GRK dan Pengisian Data Aplikasi SIGN-SMART 2025

Bimtek Inventarisasi GRK dan Pengisian Data Aplikasi SIGN-SMART 2025 oleh DLH Kobar. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan pengisian data aktivitas pada aplikasi SIGN-SMART Tahun 2025 di Pangkalan Bun, Jumat 14 Februari 2025. Acara ini berlangsung dengan dukungan Program RBP REDD+ GCF Output II yang dihadiri oleh berbagai narasumber dan peserta dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Di lokasi, Kepala DLH Kobar, Fitriana menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mempersiapkan sumber daya manusia di daerah untuk mengelola data GRK sebagai bagian dari tanggung jawab dalam pelestarian lingkungan hidup.

“Kami berharap peserta dapat berpartisipasi aktif sehingga kegiatan terkait inventarisasi GRK dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan data yang akurat serta bermanfaat,” ujar Fitriana dalam sambutannya.

Dalam acara ini, narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yaitu Rusi Asmani, S.Hut, Prasetyadi Utomo, dan Peris Frengki Butar Butar, S.E., M.E., turut memberikan materi. Mereka didampingi oleh perwakilan DLH Provinsi Kalimantan Tengah, I Gede Data Widiyatmika, S.S.T., M.P., yang juga menjelaskan pentingnya inventarisasi GRK sebagai dasar mitigasi perubahan iklim di tingkat daerah.

Pasang Iklan
whatsapp image 2025 02 14 at 09.25.40 (1)
Bimtek Inventarisasi GRK dan Pengisian Data Aplikasi SIGN-SMART 2025 oleh DLH Kalteng. (Yus)

Menurut I Gede Data Widiyatmika, laporan inventarisasi GRK memiliki banyak manfaat, seperti menjadi dasar penyusunan kebijakan mitigasi perubahan iklim, memenuhi target Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya pada aspek perubahan iklim, hingga memberikan pemahaman mendalam tentang kontribusi emisi dari berbagai sektor.

“Inventarisasi ini juga mendukung transparansi dan akurasi dalam pelaporan tahunan,” ucapnya.

Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan pengendalian emisi GRK untuk pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC). Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan aktif menyusun dan melaporkan data GRK secara berkala.

Dengan pelaksanaan yang optimal, inventarisasi GRK dapat menjadi pijakan kuat untuk perencanaan strategi dekarbonisasi serta pemantauan capaian dalam upaya pengurangan emisi GRK. Diharapkan hasil kegiatan ini mampu mendorong kolaborasi lintas sektor demi mitigasi perubahan iklim yang lebih efektif.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan