INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Massa aksi Tenaga Kontrak (Tekon) yang diputuskan masa kerjanya pada 30 Juni lalu mendatangi ke Kantor Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit untuk kembali menyampaikan aksinya.
Mereka disambut oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Diana Setiawan dan Kepala BKPSDM Komaruddin Makalepu, Asisten III M Saleh, Kasatpol PP Marjuki, dan Plt Kadisdik Kotim Susiawati.
Adapun poin yang disampaikan oleh perwakilan Tekon bernama Febri bahwa ada empat poin yang dituntut kepada pemkab. Yaitu menolak hasil evaluasi tekon yang telah dilaksanakan, menolak akan dilaksanakannya evaluasi ulang, mendesak Pemkab Kotim untuk mengangkat kembali Tekon yang tidak lulus evaluasi dan membatalkan tekon baru yang lulus evaluasi karena cacat hukum.
Merespons tuntutan Tekon, Diana Setiawan yang memimpin forum mengaku bahwa berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan dengan batas wewenangnya
“Kami disini hanya ada asisten 1 dan 3. Ini merupakan keputusan yang harus diputuskan pimpinan. Sehingga kami akan menyampaikan ini dengan bupati. Kami tidak memutuskan poin-poin. Bekaitandengan tuntutan ini kami yang hadir disini tidak ada yang berhak memberikan keputusan,” kata Diana
Mendengar respons itu kuasa hukum Tekon, Nurahman Ramadani menyesalkan ketidak hadiran para pimpinan daerah. Pihaknya mengaku kecewa dengan pertemuan di forum itu karena tidak membuahkan hasil. Pertemuan tersebut pun diwarnai aksi Walk Out karena dinilai buntu.
“Kami sangat merasa kecewa karena tidak hadirnya Bupati, Wabup dan Sekda. Karena mestinya mereka yang memiliki kewenangan terkait dengan keputusan Tekon,” ungkap Nurahman Ramadani.
Menurutnya, dampak dari pemutusan Tekon bukan hanya memutus roda ekonomi. Tetapi juga ada masyarakat yang dirugikan. Yaitu dengan pelayanan publik yang tidak bejalan maksimal. “Ada dampak yang akan dirasakan nantinya akibat pemutusan masa kerja. Tekon sangat berperan penting, terutama untuk melakukan pelayanan publik,” demikiannya