INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Ahyar Umar, yang juga Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terpilih periode 2024-2029 menerima vonis dua tahun dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kotim Rihel ditanya terkait status Ahyar Umar di DPRD Kotim saat ini, setelah diputuskan vonis dua tahun penjara.
Rihel menuturkan bahwa Ahyar Umar belum bisa dianggap sebagai anggota DPRD definitif karena belum dilantik dan dikukuhkan. Sehingga posisinya tidak bisa digantikan Pengganti Antar Waktu (PAW).
“Berdasarkan aturan, seseorang yang terpilih sebagai anggota DPRD harus dilantik dan dikukuhkan terlebih dahulu agar menjadi definitif,” jelas Rihel, Sabtu 21 Desember 2024.
Sementara Ahyar Umar tidak hadir dalam pelantikan, maka secara otomatis dia belum menjadi anggota dewan yang sah. Rihel menegaskan meskipun nama Ahyar masuk dalam daftar anggota DPRD yang dilantik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, kehadiran fisik tetap menjadi syarat mutlak pelantikan yang sah.
“Aturannya tetap mengharuskan pelantikan dilakukan secara langsung dengan kehadiran fisik di Kantor DPRD Kotim,” lanjutnya.
Dijelaskan kalaupun ingin memberhentikan atau menggantinya melalui mekanisme PAW, pelantikan tetap harus dilakukan terlebih dahulu meskipun nanti sudah ada hukum tetap (inkrah). Kecuali Ahyar mengundurkan diri atau kemungkinan ada kebijakan dari partai politik.
Rihel memastikan kekosongan satu kursi wakil rakyat tersebut tidak berpengaruh pada jalannya administrasi pemerintahan. Namun, kerugian justru ada pada partai yang diwakilinya.
“Selama belum dilantik dan dikukuhkan, Ahyar tidak dapat menikmati hak maupun fasilitas sebagai anggota DPRD, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya,” tuturnya.
Sementara Ahyar Umar dua tahun dari bacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Rabu 18 Desember 2024.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahyar. Selain itu ia juga dikenai denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Ahyar Umar dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah KONI Kotim untuk tahun anggaran 2021-2023.