INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan Peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang kali ini berlangsung dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Berbagai personel dari intansi terkait diturunkan untuk menjaga arus mudik, salah satunya dari personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dekerahkan di wilayah hukum Polres Kapuas untuk menjaga dan mengatur arus masuknya para pemudik dari luar Kalteng.
Pada hari pertama penyekatan terlihat dari banyaknya para pengendara yang berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang putar balik tidak masuk ke wilayah Provinsi Kalteng.
Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono, menjelaskan bahwa sebanyak 20 personil Ditsamapta Polda Kalteng yang ditugaskan di wilayah Polres Kapuas bertujuan untuk meningkatkan dan memperketat masyarakat yang hendak mudik dari luar Kalteng.
“Personil yang kami terjunkan ke lapangan ditugaskan diperbatasan Kalsel-Teng, diharapkan dapat bekerja secara optimal dan profesional dalam penertiban arus mudik lebaran,” ucapnya pada Jum’at (7/5/2021).
Dia juga berharap dalam menjalankan tugas para personel yang bertugas dapat senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.