INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi telah menetapkan seorang guru berinsial M sebagai tersangka dugaan kekerasan. Guru SMKN 2 Pangkalan Bun yang beralamat di Jalan Utama Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat itu terekam dalam video saat tengah memukul siswa, hingga akhirnya viral.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dani mengatakan guru tersebut dikenai pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU no.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya tidak ringan. “Sanksi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat (24/6/2022), saat memberikan keterangan dalam pers rilisnya.
Kronologi kejadian sebelum guru tersebut memukul siswanya adalah waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 di ruang kelas SMK Negeri 2 Pangkalan Bun, awalnya korban keluar dari sekolah karena jam pelajaran kosong ke rumah temannya yang kebetulan di sebelah SMKN 2 Pangkalan Bun dengan tujuan untuk merokok.
Lanjut Kapolres, usai merokok korban kembali masuk ke sekolah. Tiba-tiba di ruangan datang seorang guru berinsial I masuk ke ruangan dan memanggil korban yang membawanya ke ruangan lain.
“Setibanya di ruangan tersebut korban masuk dan berdiri berbaris bersama empat teman lainnya kemudian guru berinsial I menanyakan siapa saja teman yang merokok dan korban menjawab ada beberapa teman, yaitu 4 orang yang berdiri tersebut,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Lantas guru berinsial I tersebut mengambil rokok dari korban. “Tiba-tiba terdapat oknum guru yang datang dan langsung melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong, dimana mengenai pipi sebelah kiri. Kemudian menendang korban pada bagian paha korban dengan menggunakan lutut sehingga korban merasakan kesakitan,” terang Bayu Wicaksono.
Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu rekaman video. Sanksi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian