INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DisperindagkopUKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan memperbarui standar pelayanan di beberapa sektor utama.
Kepala DisperindagkopUKM Kobar, Alfan Khusaini, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses administrasi.
Salah satu perubahan signifikan yang diperkenalkan adalah pada prosedur penerbitan Surat Izin Menempati Kios Pasar Daerah. Kini, pedagang diwajibkan melampirkan beberapa dokumen tambahan, seperti Kartu Identitas Pedagang, Surat Izin Perpanjangan Kios, serta kartu bukti pedagang
. “Dokumen ini diperlukan untuk memastikan validitas data pedagang dan mencegah adanya penyalahgunaan kios pasar daerah,” ungkap Alfan, Jumat (15/11).
Tidak hanya itu, DisperindagkopUKM Kobar juga memberikan kabar baik terkait layanan Tera/Tera Ulang, yang kini sepenuhnya digratiskan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan akses layanan publik dan meringankan beban biaya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Layanan ini menjadi bukti bahwa kami serius dalam mendukung para pelaku usaha di Kobar untuk berkembang tanpa harus terbebani oleh biaya tambahan,” tambah Retno, salah satu pejabat di lingkungan DisperindagkopUKM Kobar.
Perubahan ini telah disosialisasikan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar beberapa waktu lalu. Forum tersebut menjadi wadah bagi masyarakat dan stakeholder untuk memberikan masukan terkait kualitas pelayanan DisperindagkopUKM.
“Forum ini diharapkan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan serta penyampaian saran yang membangun. Dengan demikian, perbaikan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan,” ujar Alfan.
Masyarakat menyambut baik kebijakan baru ini. Banyak pedagang pasar daerah yang merasa lebih dipermudah dengan adanya standar pelayanan yang jelas dan layanan gratis untuk Tera/Tera Ulang.
Namun, tidak sedikit pula yang mengusulkan agar proses digitalisasi pelayanan segera dilakukan untuk meminimalisasi waktu tunggu dan birokrasi yang berbelit.
“Harapannya, dengan adanya standar pelayanan baru ini, tidak hanya pedagang yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat secara umum. Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan,” pungkas Alfan.
Disperindagkop UKM Kobar mengajak semua pihak untuk mendukung langkah-langkah ini demi mewujudkan layanan publik yang prima dan berdaya saing, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Kotawaringin Barat yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit