INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor perikanan.
Inisiatif ini dilaksanakan melalui sosialisasi dan koordinasi perizinan kapal penangkap ikan berukuran rata-rata 20 GT di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan yang difokuskan pada sosialisasi dan koordinasi perizinan kapal penangkap ikan ini merupakan tindak lanjut dari kasus penemuan kapal penangkap ikan lintas provinsi dari wilayah Masalembo, Jawa Timur, yang beroperasi di Kotawaringin Timur.
Upaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan, terutama angkutan ikan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu, inisiatif ini juga bertujuan untuk memfasilitasi kolaborasi antara aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum guna membangun sinergi yang mendorong terciptanya iklim ekonomi yang sehat dan produktif bagi pelaku usaha.
“Harapannya, peserta Sosialisasi dan Koordinasi Perizinan Kapal Penangkap Ikan di wilayah Kotim dapat terlibat secara efektif,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, Darliansjah, dalam sambutannya, Minggu, 8 September 2024.
Ia berharap, para peserta dapat memanfaatkan potensi daerah, khususnya di sektor kelautan dan perikanan, untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian