INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah resmi meresmikan Petunjuk Teknis Peningkatan Kapasitas Pejabat Keterbukaan Informasi Publik (PPID) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan kabupaten/kotanya. Acara ini berlangsung di Aula Kanderang Tingang, Kantor Diskominfosantik, pada Jumat, 15 Maret 2024.
Dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Agus Siswadi, Kepala Diskominfosantik, atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, ditegaskan bahwa transparansi informasi publik memiliki urgensi yang sangat penting, yaitu untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Agus menyatakan bahwa kebijakan yang inklusif dan melibatkan masyarakat diharapkan dapat menciptakan mekanisme checks and balances, sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat yang semakin mudah mengakses informasi akan lebih terlibat dalam proses pengambilan kebijakan publik, dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan,” ujar Agus. Ia juga menambahkan bahwa transparansi informasi publik dapat mempercepat terciptanya pemerintahan terbuka, sebagai langkah strategis untuk memerangi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta menumbuhkan kepemimpinan yang lebih efektif.
Agus mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi Komisi Informasi Pusat, upaya keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2023 telah menunjukkan hasil yang lebih baik, dengan provinsi tersebut mendapatkan predikat Informatif. Ia menekankan bahwa pencapaian ini harus dijadikan motivasi untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng, Agus Triantony, dalam sambutannya mengharapkan adanya komunikasi dan konsolidasi yang efektif antara seluruh PPID di wilayah Kalimantan Tengah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mempersiapkan materi evaluasi, pemantauan, dan penyelesaian perselisihan di tingkat Kabupaten dan Kota agar proses tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien.
“Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang kemudian didukung oleh teknis penerapan Standar Pelayanan Teknis Informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021,” tutupnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Komisioner Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI, Rospita Vici Paulyn, serta Komisioner Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Samrotunnajah Ismail, yang bertindak sebagai narasumber. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua KI Kalteng, Linggarjati, serta komisioner lainnya, dan peserta dari PPID Pelaksana Provinsi dan PPID Utama Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Penulis: Redha
Editor: Andrian