INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Prov. Kalteng), Agus Siswadi, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kalimantan Tengah, mengikuti Tahap Pemaparan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah dan berlangsung di Aula Kanderang Tingang, Diskominfosantik Prov. Kalteng, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Agus Siswadi menyampaikan bahwa tahap pemaparan bertujuan untuk memberikan penilaian konklusif terhadap Badan Publik yang memperoleh kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut akan diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, dan Tidak Informatif.
Agus mengakui adanya tantangan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, dengan kemajuan yang masih lambat. “Masih terdapat 316 titik kosong, dan kami berharap 204 titik kosong tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2025, sementara sisanya ditargetkan selesai pada akhir tahun tersebut,” ujarnya.
Dalam proses presentasi, setiap Kepala Badan Publik atau perwakilannya diberikan waktu sepuluh menit untuk memaparkan strategi dan inovasi terkait keterbukaan informasi, diikuti dengan sesi tanya jawab selama lima menit. Agus menambahkan bahwa badan publik yang berhasil lulus presentasi diwajibkan membuat konten untuk platform media sosial, seperti video, pamflet, dan poster, guna menunjukkan partisipasi dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik.
Evaluasi tambahan juga dilakukan, melibatkan keterlibatan Pimpinan Tinggi dengan bobot penilaian sebesar 20%. Penilaian difokuskan pada strategi, inovasi, kualitas informasi, jenis informasi yang disampaikan, infrastruktur pendukung, serta komitmen badan publik.
Tahap pemaparan ini diikuti oleh sembilan badan publik dari Instansi Vertikal Provinsi Kalimantan Tengah, delapan belas badan publik dari Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta PPID utama kabupaten dan kota. Agus berharap hasil Monev tahun ini dapat mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian