INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Penertiban Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya kepada calo, ojek dan travel liar di Bandara Tjilik Riwut, Selasa, 6 April kemarin, merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan penumpang bandara.
Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya Alman Pakpahan melalui Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dinas Perhubungan Palangka Raya Hadi Suwandoyo mengungkapkan kegiatan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut setelah pihak bandara melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
“Bandara atau angkasa pura sudah koordinasi dengan dishub untuk penertiban taksi dan ojek liar, kemudian dari pihak dishub bersama dengan security bandara dan kepolisian melakukan upaya audiensi dengan travel dan ojek liar,” ujar Hadi kepada Intimnews, Rabu (7/4/2021).
Hadi menyebutkan upaya tersebut juga bagian dari instruksi yang diberikan Kepala Dinas, mengenai upaya penertiban dan merapikan transportasi di tempat publik.
Selain itu, penertiban yang merupakan koordinasi dari bandara dan dishub adalah bentuk pelaksanaan terhadap Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP 100 Tahun 1985 Tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara.
“Ini semua juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang bandara, apalagi sebentar lagi masuk bulan Ramadan dan juga Idul Fitri,” kata Hadi.
Diwarnai keributan antara Dishub dengan para travel dan ojek liar, Hadi menuturkan sudah ada upaya mediasi namun ditolak.
“Sebelumnya pihak taksi dan ojek sudah diajak untuk mediasi dengan angkasa pura, dimana akan dijelaskan mengenai aturan transportasi di bandara, namun mereka menolak,” ucap Hadi.
Syarat angkutan yang boleh beroperasi di bandara adalah memiliki izin operasi atau trayek, memiliki uji KIR atau uji kelayakan kendaraan beroperasi di jalan raya, serta yang terakhir mendapat perlindungan dari Jasa Raharja.
Hadi berharap semua masyarakat dan penumpang bandara megetahui informasi ini, agar mendapat transportasi yang aman.
Sebelumnya, pihak GM PT Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mengklarifikasi kericuhan yang sudah terjadi. Dimana disebutkan bahwa ojek masih boleh beroperasi di bandara. “Mengenai ojek yang diperbolehkan, itu merupakan kebijakan sendiri dari angkasa pura,” pungkas Hadi.