INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dalam upaya mengatasi permasalahan bongkar muat barang dari truk-truk besar antar pulau yang sering dilakukan di tepi jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyosialisasikan Area Bongkar (Abon) Muat Daerah (Muda).
Kepala Dishub Kobar Amir Hadi, menegaskan kepada para perusahaan-perusahaan jasa angkutan barang untuk tidak melakukan aktivitas bongkar muat barang di tepi jalan. Karena, lanjut dia, dapat menimbulkan gangguan lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.
Amir meminta kepada kendaraan angkutan barang dapat melakukan bongkar muat barang dilakukan di area yang telah disediakan.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dishub tengah berupaya untuk terus melakukan peningkatan dan pembangunan serta melengkapi fasilitas-fasilitas di area bongkar muat barang daerah, agar area tersebut dapat berfungsi dan dimanfaatkan secara optimal untuk aktifitas bongkar muat barang,” kata Amir Hadi, Senin 14 November 2022.
Sosialisasi yang dilaksanakan di gedung ATCS Dishub Kobar ini sudah kita laksanakan, Kamis (10/11), lalu. Sosialisasi ini dihadiri Organisasi Angkutan Darat (Organda) Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Kumai dan perwakilan dari perusahaan angkutan barang.
Penyampaian materi sosialisasi Area Bongkar Muat Barang Daerah (Abon Muda) sudah disampaikan oleh Sekretaris Dishub Kobar, pak Burhan, ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Dishub Kobar Burhan, menyampaikan, area bongkar muat barang daerah dengan luas lebih kurang 7 hektar ini sudah disiapkan sejak tahun 2016, namun dalam operasionalnya belum maksimal.
“Pemerintah Daerah pada tanggal 20 agustus 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kobar nomor : 550/840/DISHUB-LLA tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang di kota Pangkalan Bun. Pemerintah jugamenerbitkan Surat Keputusan Bupati Kobar nomor : 550/99/DISHUB tentang Penetapan Lokasi Bongkar Muat Barang di jalan Langlang Buana Pasir Panjang,” ungkap Burhan. (Yus)
Editor: Irga Fachreza