INTIMNEWS, PANGKALAN BUN – Putusan bebas dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa korporasi PT Kumai Sentosa, sangat disayangkan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar).
Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dalam sidang putusan yang digelar 17 Februari 2021, lalu, memutuskan bebasnya terdakwa korporasi tersebut menyampaikan bahwa kebakaran tersebut merupakan bencana alam yang berasal dari luar PT Kumai Sentosa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Dandeni Herdiana, pada Minggu, (21/1/2021) saat dikonfirmasi awak media mengaku kecewa atas putusan tersebut.
Menurut Kajari, hal ini tidak mencerminkan dukungan hakim PN Pangkalan Bun terhadap upaya pemberantasan dan penanganan kebakaran hutan di Indonesia. “Khususnya di Kalimantan yang menjadi atensi nasional, dengan dimotori oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan” jelas Dandeni Herdiana.
Lanjut Dandeni Herdiana, menurutnya kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tersebut sangat besar sekali yaitu lebih dari Rp 950 miliar.
“Hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dalam pemberantasan kebakaran hutan ke depannya, terutama perkara yang dilakukan oleh korporasi,” terang Dandeni Herdiana.
Bahkan, menurut Dandeni Herdiana, putusan hakim ini bisa dikuatirkan semakin meneguhkan tuduhan bahwa hukum hanya tajam ke masyarakat biasa namun tumpul diatas sebagai penyebab kebakaran hutan.
“Namun bila perkara tersebut dilakukan oleh korporasi atau perusahaan besar, hasilnya berbeda. Walau demikian dirinya belum menyerah, demi menegakkan keadilan masih ada upaya hukum yang bisa kami lakukan yaitu dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” jelas Dandeni Herdiana.
Kajari Kobar ini mengharapkan dengan dilakukannya kasasi ke MA, Hakim Agung yang memeriksa perkara ini nanti nya lebih bisa bersikap adil, profesional dan berhati nurani tentunya dalam mengadili perkara, pungkasnya. (yus)