INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim) Suparmadi menegaskan, terhadap oknum guru yang ditangkap akibat keterlibatan dengan narkoba, apa lagi sebagai bandar, bahwa pemerintah tidak ikut bertanggungjawab terhadap kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum.
“Kasus guru yang tertangkap akibat terlibat narkotika semuanya kita serahkan pada penegak hukum menanganinya. Sanksinya kita tunggu saja proses hukum berjalan sebagaimana peraturan pemerintah, kita akan tegakan,” ujar Suparmadi, saat dikonfirmasi media ini, Selasa 18 Januari 2022.
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh tenaga pendidik baik yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang honorer, agar mengambil pelajaran berharga terhadap kasus tersebut.
Sebagai pendidik harusnya menjadi contoh serta tauladan yang baik kepada para generasi penerus yang dididi, jangan sampai terlibat jadi pengguna apalagi menjadi pengedar, selain berurusan dengan penegak hukum, sanksi yang diberikan Pemerintah akan sangat berat.
“Untuk pendampingan hukum bagi guru yang terlibat narkoba tidak ada, dan jelas sanksinya pasti ada,” tegasnya.
Sebelumnya pada Senin 17 Januari 2022, sekitar pukul 18.40 Wib. Satuan Resnarkoba Polres Kotim meringkus seorang wanita berinisial DS (46), saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalan DI Panjaitan Sampit.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip, dengan berat kotor 33,55 gram.
Editor: Andrian