INTIMNEWS.COM, SAMARINDA – Tepat tanggal 12 April 2022 adalah hari bersejarah bagi M. Atta Bary yang sebelumnya berprofesi sebagai Dosen Profesional di Politeknik Pertanian Pertanian Negeri (Politani) Samarinda. Dimana ia telah memenangkan gugatannya di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 249 K/TUN/2022.
MA menolak permohonan kasasi Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) dan meminta agar BAPEK dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengembalikan status M. Atta Bary sebagai ASN Dosen Profesional dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan hak-hak sebagai Dosen Profesional seperti semula di Politani Samarinda.
Lulusan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman ini menceritakan tahapan demi tahapan terbitnya SK pemberhentiannya sebagai PNS. Bermula dari September 2020, adanya SK Pemberhentian dirinya datang. SK Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) tersebut didasarkan adanya pelanggaran Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Displin PNS, dengan konsideran SK yaitu adanya perbuatan PNS tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.
Namun berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terbukti bahwa Atta hanya melakukan perbuatan tidak meletakan jarinya pada alat fingerprint selama lebih dari 46 hari kerja.
Selanjutnya dalam fakta persidangan TUN terbukti secara terang benderang bahwa Atta hingga akhir tahun 2020 aktif bekerja sebagai Dosen Profesional seperti mengajar dan meneliti serta membimbing dan meluluskan belasan mahasiswa Politani Samarinda.
Adanya SK PDHTAPS Menteri Dikbud, Nadiem Makarim dengan Nomor 74755/MPK.A/KP/2020 hanya menerangkan tentang pemberhentian Atta sebagai PNS, sebaliknya tidak ada konsideran tentang pemberhentiannya sebagai Dosen Profesional di Politeknik Pertanian Negeri Samarinda.
Berdasarkan fakta persidangan berupa penggunaan alat-alat bukti di PTTUN Jakarta oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) RI, banyak sekali ditemukan sejumlah surat keputusan yang dibuat seolah-olah benar (diduga surat-surat palsu) oleh Direktur beserta staf administrasi kepegawaian Politani Samarinda.
Surat-surat penting sebagai alat bukti tersebut telah keliru dan cacat prosedur hukum berdasarkan pemeriksaan Hakim Tinggi TUN Jakarta, sehingga Hakim Tinggi mengabulkan Gugatan M. Atta Bary melalui putusan Nomor 10/G/2021/PTTUN.JKT tanggal 30 November 2021, dan dikuatkan oleh putusan Kasasi Hakim Agung Nomor 249 K/TUN/2022.
Selang beberapa minggu putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terbit, M. Atta Bary dan tim kuasa hukum tertanggal 22 April 2022 melaporkan 5 orang yang terdiri dari Direktur dan Staf Politeknik Pertanian Negeri Samarinda ke Polresta Samarinda.
Atta dan tim kuasa hukum telah mengantongi bukti-bukti kuat dugaan terjadinya manipulasi/pemalsuan alat bukti berupa sejumlah surat keputusan yang dibuat Direktur dan staf-nya untuk digunakan BAPEK dalam persidangan TUN, serta dugaan secara sengaja lalai menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berakibat terbitnya objek sengketa SK PDHTAPS atas nama M. Atta Bary.
Yudi Adrian Nugraha sebagai kuasa hukum Atta mengatakan “Mungkin pekan depan kami akan layangkan gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda. Terkait perbuatan melawan hukumnya”.
Mereka bahkan telah siap untuk memperjuangkan keadilan berkaitan dengan serangkaian adanya perbuatan melawan hukum (PMH) pejabat pemerintah dengan dugaan manipulasi aktivitas kerja seorang Dosen Profesional yang bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Dengan adanya kejadian ini, M. Atta Bary mengharapkan agar seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi baik di level Universitas Negeri maupun Politeknik Negeri dapat bijak dalam mengarahkan dan mengayomi seluruh ASN Dosen di Indonesia.
“Karena dosen itu diikat oleh UU Guru dan Dosen dalam melaksanakan tugasnya yang mulia, dosen itu bukan hanya melaksanakan pengajaran di dalam kelas, tapi dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat” ucap Atta.
Editor: Andrian