INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah menetapkan Tersangka D, Direktur BUMDes Pandu Sejahtera, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana BUMDes periode 2017-2023.
Penahanan ini dilakukan pada hari Jum’at, 30 Agustus 2024, setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 392.203.000 berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Kotawaringin Barat.
Tersangka D, yang juga menjabat sebagai Pengelola Operasional BUMDes Pandu Sejahtera selama periode 2019-2021, diketahui melakukan kerja sama investasi fiktif dengan Tersangka AS. Tersangka D menyerahkan dana sebesar Rp 320 juta untuk investasi Gas LPG 3 Kg dan sembako tanpa persetujuan dari Komisaris BUMDes maupun anggota lainnya. Namun, hingga saat ini, Tersangka AS tidak diketahui keberadaannya, dan unit usaha investasi tersebut ternyata hanyalah tipu muslihat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A Zebua, menjelaskan bahwa Tersangka D juga diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penyidik telah menahan Tersangka D selama 20 hari untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya.
Pihak Kejaksaan juga menyerukan kepada Tersangka AS yang kini buron, untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, status DPO (Daftar Pencarian Orang) akan ditetapkan.
Kasus ini menambah panjang daftar tindak pidana korupsi yang melibatkan dana BUMDes, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk kepentingan masyarakat.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit