INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Residivis penikaman yang baru bebas dari penjara pada 02/03/2022 lalu , kembali berulah. Dengan kasus yang sama, Aroni Vicente (20) menikam Ade Candra Purwanto, di Kampung Baru, Lamaknen Kabupaten Belu, Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.
Unit Jatanras yang dipimpin Bripka Naris Nuwa, Brigpol Kiki Mali, Brigpol Natan Riwu, dan Brigpol Roy Sonbai berhasil meringkus Aroni Vicente di rumah neneknya tanpa perlawanan.
Dari informasi yang dihimpun intimnews.com, Aroni dalam kondisi mabuk alkohol sehingga berhasil ditangkap di kampung baru Lamaknen.
Kapolres Belu melalaui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam yang menyampaikan, pelaku ditangkap atas laporan dari saksi korban yakni Yunisa Cleova Luan, yang merupakan mantan pacar pelaku.
“Pelaku menikam korban pada Minggu 13/03/2022 sekira pukul 01.20 WITA dini hari. Lokasi penikaman di perempatan Union Motor, Kelurahan Benfatu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu,” kata AKP Sujud Alif Yulamlam.
Kejadiannya berawal saat korban bersama pelapor dan para saksi berangkat dari gereja GMIT Polycarpus Atambua menuju ke rumah pelapor di Toro menggunakan sepeda motor.
“Saat melintas di TKP yakni perempatan union motor, pelaku tiba-tiba muncul dari belakang juga menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil pisau yang disisipkan di pinggangnya dan langsung menikam korban di punggung sebelah kanan,” ujarnya.
Lanjutnya usai menikam korban, pelaku melarikan diri ke arah kampung baru, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit TNI Atambua untuk mendapat pertolongan medis dengan luka sayatan pisau sedalam kurang lebih 18 cm.
“Pelapor akan dijerat dengan ancaman pasal berlapis yaitu Primer Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
UU darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan terancam penjara 10 tahun. Sehingga total pelaku akan dijerat pasal berlapis dan terancam penjara 14 tahun.
Dari informasi yang didapat Aroni Vicente mengatakan menikam korban karena cemburu. Sebab saksi pelapor merupakan mantan pacarnya yang sering memperhatikannya ketika ia dipenjara.
“Saya tikam korban karena dia duduk dengan mantan pacar dan saya juga dipengaruhi alkohol. Motif utama ya saya cemburu dan emosi korban duduk dengan mantan pacar saya apalagi berboncengan dengan motor saat ke Toro dan bahkan setelah bebas penjara saksi korban tidak pernah peduli dengan saya,” tutup Aroni.
Editor: Andrian