INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Enam anak punk yang biasa mangkal di gazebo di kawasan Pangkalan Bun Park (PP), Kotawaringin Barat harus berurusan dengan polisi.
Mereka diduga melakukan pengeroyokan hingga korban akhirnya tewas pada 9 Februari 2024, lalu.
Mereka diamankan jajaran Satreskrim Polres Kobar di kawasan Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Usai mengakibatkan tewasnya A (Korban), mereka berupaya melarikan diri di hari yang sama.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya dan Kasi humas Paindoan Siregar, menjelaskan 6 tersangka tersebut tergabung dalam kelompok punk yang seringkali berpindah ke berbagai tempat.
“Para tersangka adalah RK, HW, NR, AG, LK dan FH,” jelas Kapolres AKBP Yusfandi Usman saat menggelar press release, pada Rabu (21/2/2024).
Pasca ditangkap dan dimintai keterangan, para tersangka kemudian menceritakan kronologi peristiwa pengeroyokan yang berakhir dengan tewasnya korban di salah satu gazebo di Pangkalan Bun Park.
Kapolres mengatakan dari pengakuan para tersangka peristiwa ini berawal saat 6 tersangka berada di Pangkalan Bun Park untuk minum miras.
“Tidak lama kemudian, korban datang ke TKP dan duduk tidak jauh dari 6 tersangka. Salah satu rekan tersangka yaitu perempuan berinisial G yang merupakan isteri tersangka HW kemudian mengatakan bahwa ia diselimuti oleh korban dan dipegang kakinya,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, dalam keadaan terpengaruh miras tersebut, tersangka HW dan rekannya RK mendatangi korban dan menanyakan kebenarannya.
“Lantaran tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan mereka di tersangka RK memukul kepala korban dengan tangan kosong dan dilanjutkan dengan tersangka HW yang memukul bagian wajah korban. Melihat peristiwa tersebut, 4 rekan mereka mendatangi korban dan turut memukuli korban,” jelasnya.
Setelah korban tersungkur tidak berdaya tersangka HW kemudian merekam korban untuk membuat pengakuan peristiwa yang dialami istrinya.
“Tersangka HW juga mengikat kaki korban dipagar agar tidak dapat melarikan diri. Setelah melakukan penganiayaan para tersangka beristirahat dan sekitar pukul 05.30 WIB mereka kemudian mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia dengan mengeluarkan darah dari mulut dan hidung.
“Bahkan bagian belakang kepala korban juga mengeluarkan darah. Menyadari kondisi korban yang telah meninggal, para tersangka kemudian melarikan diri dari tempat itu,” jelas Kapolres AKBP Yusfandi Usman.
Kapolres menjelaskan, pasca mendapat adanya laporan penemuan jenazah di gazebo di Pangkalan Bun Park, setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, anggota Reskrim Polres Kobar kemudian melakukan pengejaran para tersangka.
“Beberapa jam kemudian mereka berhasil ditangkap di Desa Sebabi, Kabupaten Kotim saat berupaya melarikan diri. Saat ini para tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Yusfandi menjelaskan akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP junto junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian