INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pengelola PT Sabut Mas Abadi (SMA) yang berlokasi di Desa Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan Kotawaringin Barat (Kobar) resmi dinyatakan pailit. 78 Karyawan pun ikut terdampak.
Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2033 lalu, PT Sabut Mas Abadi (SMA), dinyatakan pailit.
Menyikapi hal itu, Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat mendesak PT SMA segera membayar hak karyawan yang hingga kini belum juga terpenuhi.
“Mulai dari tunggakan gaji karyawan, THR, pesangon hingga pembayaran BPJS,” kata Kosim, Selasa, (9/5/2023).
Lanjut Kosim, ada 78 orang karyawan yang kini nasibnya masih terkatung-katung. Bahkan, upah karyawan yang belum dibayar oleh pihak perusahaan sudah berlangsung sejak bulan Februari 2023 lalu hingga kini.
“Contoh ada tunggakan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan yang belum dibayar,” ungkapnya.
“Terus, terkait upah mulai bulan 2 juga belum dibayar. Jadi sudah 4 bulan jalan, karena memang belum di-PHK,” sambung Kosim.
Terkait kepailitan PT SMA, PN Jakarta Pusat sudah menyerahkan penyelesaian perkara ini kepada tim kurator yang telah dibentuk.
Dia berharap tim kurator bisa membantu nasib para karyawan ini agar bisa mendapatkan pelunasan dari perusahan.
“PT SMA ini kan sistemnya kayak grup. Ada CMA, ada SMA. Untuk total tunggakan yang kita sampaikan ke kurator sebesar Rp 3,5 miliar. Karena belum ada PHK, total tunggakan sudah hampir Rp 4 miliar,” beber Kosim.
Ia memabahkan jika DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kobar berkomitmen akan terus mengawal perkara ini hingga tuntutan karyawan bisa terealisasi.
KSPSI Kobar juga telah beberapa kali mengikuti sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat guna menyuarakan tuntutan para karyawan PT SMA yang belum terbayarkan.
“Akan terus kita kawal sampai karyawan mendapatkan haknya,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian