INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menanggapi oknum peminta sumbangan beroperasi di beberapa titik lampu merah di Kota Sampit tanpa izin. Pasalnya mereka meminta sumbanga tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten.
Kepala Dinas Sosial Kotim, Wiyono, menyebutkan, sesuai kewenangannya memang ada aturan yang mengatur pungutan sumbangan, tapi bukan di lampu merah.
“Kalau Dinsos hanya memberikan rekomendasi untuk mereka yang minta sumbangan jelas lembaga atau instansinya, tapi bukan di lampu merah” ujar Wiyono Kadinsos, Selasa 8 November 2022.
Menurutnya, meminta sumbangan dilampu merah dikhwairkan mengganggu ketertiban dan pengendara di jalan. Untuk itu, secara tegas Wiyono tidak akan memberikan rekomendasi terhadap yang meminta sumbangan di lampu merah.
Lanjutnya, Untuk mereka yang minta sumbangan, sebelumnya wajib meminta rekomendasi dari Dinas Sosial selanjutkan meminta izin ke Dinas DPMPTSP untuk legalitasnya dari pemerintah daerah, karna penggalangan dana tersebut ada mekanismenya.
“Kita memberikan rekomendasi, untuk izinya Dinas PTMPTSP, begitu prosesnya,”lanjutnya.
Kalau tidak ada rekomendasi dan izin dari Pemkab Kotim, maka bisa katakan bahwa kegiatan itu dinyatakan ilegal, selanjutnya tugas Satpol PP yang akan menertipkanya.
”Misalkan mereka meminta sumbangan tampa izin, itu sudah tugas Satpol PP yang akan menertipkan,” tuturnya.
Musibah yang terjadi belakang ini di Kabupaten Kotawaringin Timur terus saja terjadi, khususnya musibah banjir. Bahkan, banyak kalangan warga yang ikut berpartisipasi dalam melakukan aksi atau penggalangan dana. (**)
Editor: Irga Fachreza