
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berkomitmen mendukung Indonesia bebas pasung dengan menangani kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengalami pemasungan dan penelantaran.
Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kobar, respons cepat dilakukan terhadap dua ODGJ di Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, yang dilaporkan oleh pihak kelurahan, Senin (17/3).
Plt Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kobar, Lukman Fandinata, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dua warga berinisial RS (40) dan Z (35) yang mengalami pemasungan di rumah masing-masing. Bersama pihak kelurahan, Puskesmas Kumai, dan pendamping sosial setempat, Dinsos langsung melakukan asesmen dan koordinasi untuk penanganan lebih lanjut.
Diah Putri Rismiadani, Pekerja Sosial Dinsos Kobar, menjelaskan bahwa kondisi RS sangat memprihatinkan. Rumahnya rusak parah akibat amukan yang sering terjadi saat kondisinya tidak stabil. Karena perilaku yang tidak terkendali, RS kerap meresahkan warga sekitar.
Setelah asesmen dilakukan, Dinsos merekomendasikan agar RS dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa guna mendapatkan perawatan lebih intensif.
Sementara itu, Z mengalami pemasungan karena selain gangguan jiwa, ia juga menderita epilepsi. Pihak keluarga melakukan tindakan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Namun, pemasungan dalam waktu lama menyebabkan kondisi fisiknya memburuk, termasuk kaki yang mengecil dan bengkok. Oleh karena itu, tim Dinsos akan melakukan upaya bebas pasung serta rehabilitasi medis dan sosial agar Z mendapatkan penanganan yang lebih baik,” ujar Lukman.
Lukman menegaskan bahwa penanganan ODGJ harus dilakukan dengan pendekatan yang tepat dan berkelanjutan. Dinsos Kobar berupaya terus merespons setiap laporan dengan cepat serta memberikan edukasi kepada keluarga agar penderita mendapat pengobatan secara rutin. Kolaborasi lintas sektor dengan Puskesmas, RSUD, dan aparat kelurahan menjadi kunci dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.
Gerakan Stop Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental, yang tertuang dalam Permensos Nomor 12 Tahun 2018, menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan bahwa penderita gangguan jiwa mendapatkan haknya. Dengan penanganan yang tepat, diharapkan mereka dapat kembali berfungsi secara sosial dan hidup lebih layak di tengah masyarakat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian