INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dalam rangka membahas perda tentang retribusi pelelangan ikan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kobar, Hepy berserta rombongan mengunjungi Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng.
Kedatangan Hepy dan rombongan disambut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng H. Darliansjah di aula kantor setempat, Palangka Raya, Selasa 15 Februari 2022.
Kadiskan Kobar sendiri didampingi oleh Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan Manis Suharjo, Kabid Pengembangan Usaha Perikanan Hj. Zahratul Wardiyah, Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Taufik, dan Analis Akuakultur Nani Nurhidayati menyampaikan bahwa perlu adanya kesepakatan terkait pelaksanaan perda tentang retribusi pelelangan ikan ini.
“Kedatangan kami dalam rangka menyinkronkan kegiatan pelelangan ikan, karena kegiatan pelelangan ikan ini kita tidak bisa berjalan sendiri, karena menyangkut ketentuan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah masing-masing. Sedangkan regulasi sudah ada baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten sehingga perlu disepakati tentang pelaksanaannya,” ucap Hepy.
Hepy menambahkan, bahwa target pihaknya pada tahun ini adalah sudah melaksanakan pelelangan. Oleh sebab itu, maka harus dilaksanakan sosialisasi terkait pemungutan retribusi ini kepada nelayan dan para pelaku usaha perikanan sebagai turunan dari adanya perda retribusi dengan menggabungkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dengan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
Menyambut baik keinginan dari Kadiskan Kabupaten Kobar, Kadislutkan Provinsi Kalteng Darliansjah mengarahkan agar dalam menangani masalah pelelangan ikan ini agar dapat dibentuk Tim Perumus Pengelolaan TPI dari Diskan Kabupaten Kobar dan Dislutkan Provinsi Kalteng. Tim Perumus inilah yang akan menyiapkan perjanjian kerja sama tentang pengelolaan TPI di kawasan Pelabuhan Perikanan. Dalam perjanjian kerja sama ini mengatur tentang mekanisme dan tata kelola TPI.
“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat segera selesai dirumuskan sehingga bisa segera dibentuk Tim Satgas yang menangani pelelangan ikan ini sehingga diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional agar implementasi terhadap Perda Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dengan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien,” tutup Darliansjah.
Editor: Andrian