INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Lebih lanjut, Erwindy menegaskan pentingnya keterbukaan informasi keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta LHKPN bagi masyarakat, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
Ruby memaparkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa badan publik, termasuk perangkat daerah, kecamatan, dan RSUD Kuala Kurun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gumas, wajib menyampaikan informasi publik yang benar, sesuai dengan fakta, dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah atau lembaga pengawas terkait.
“Saya menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Direksi RSUD Kuala Kurun untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan tugas yang diberikan kepada masing-masing PPID sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bupati,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi semacam ini perlu dilakukan setiap tahun dan akan lebih efektif apabila diikuti dengan Bimbingan Teknis penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) oleh masing-masing perangkat daerah. Pendekatan ini penting dilakukan mengingat setiap tahun pasti akan terjadi pergantian atau promosi pejabat di lingkungan OPD, ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Erwindy juga menyampaikan bahwa selain informasi yang dapat diakses oleh publik, terdapat pula informasi yang bersifat rahasia atau yang biasa disebut dengan informasi yang dikecualikan. Kategori dan kriteria informasi yang dikecualikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pada Pasal 17 huruf a sampai dengan j. Untuk mengetahui apakah suatu informasi termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, maka digunakan mekanisme yang disebut uji konsekuensi.
“Uji konsekuensi merupakan kewenangan PPID Utama Pemerintah Daerah yang pada akhirnya akan ditetapkan oleh atasan PPID (Sekretaris Daerah). Proses ini didukung dengan penyiapan dokumen dan pembahasan bersama dengan PPID Pelaksana Perangkat Daerah, serta apabila diperlukan dapat meminta masukan dari para ahli atau tenaga ahli,” jelasnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian